SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi NasDem, Drg. Hasnah Syam, MARS, mendorong revisi undang-undang (UU) Pendidikan Dokter (Dikdok) di Badan Legislasi DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat kemarin (6/2/2020).
Revisi terhasap UU Dikdok 20 tahun 2013 ini terkait perbaikan kualitas pendidikan dokter dan dokter gigi di Indonesia. Pasalnya, UU Dikdok 2013 ini banyak merugikan mahasiswa dan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Hasnah Syam.
“Undang-undang Dikdok sebelumnya banyak merugikan mahasiswa, terkait adanya program Dokter Layanan Primer, Internship, dan Ujian Kompetensi.” ujarnya.
Menurutnya, ketiga permasalahan tersebut menyebabkan kurangnya distribusi dokter di daerah-daerah terpencil, khususnya Indonesia Timur.
“Adanya ujian kompetensi misalnya, sampai hari ini telah menyebabkan sekitar 3000 calon dokter terkatung-katung dan belum lulus. Kalau begini bukan hanya mahasiswa yang dirugikan, masyarakat juga,” tuturnya.
Selain dari itu, Hasnah juga menuturkan bahwa adanya Dokter Layanan Primer bertabrakan dengan kompetensi dokter umum dan turut menghambat proses calon-calon dokter.
“Di UU tahun 2013 itu menyebutkan tentang Dokter Layanan Primer, padahal setelah dikaji, kompetensi itu sama dengan dokter umum dan turut menghambat para dokter untuk mengabdi di masyarakat,” lanjutnya.
Revisi UU Dikdok tersebut, Hasnah turut bekerja bersama asosiasi profesi seperti: Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI). Harapan Hasnah, bahwa ini menjadi sebuah upaya untuk memajukan kesehatan di Indonesia.
“Saya kira revisi ini bukan milik partai, bukan milik profesi, tapi ini adalah milik seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.