Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan Djoer menjelaskan, pemanggilan yang dilayangkan kepada Yusuf memang benar untuk mengklarifikasi video tersebut.
Selain itu, dari bukti video yang beredar, menurut Subhan, Yusuf diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya sebagai penyelenggaran pelayanan publik.
“Ombudsman diberikan kewenangan memanggil atau memeriksa pejabat pelayan publik oleh undang-undang, terkait dugaan pelanggaran maladministasi yang dilakukan oleh penyelanggara pelayanan publik, (Yusuf) diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan, kemudian diduga menyalahi etika ASN,”imbuhnya.
Selama pemeriksaan, kata Subhan, pertanyaan yang dilayangkan hanya untuk memastikan kejelasan terkait video yang merekam Yusuf selama sekitar 2 menit.



