MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sebanyak 41 Sertifikat Merk diserahkan oleh Direktur Merek dan Indiskasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nofli, kepada pelaku usaha yang telah mendaftarkan merk dagangnya.
Menurut Nofli, Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak manusia, yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna.
Tujuan utama dari hal ini adalah memberikan kesempatan kepada pemilik kekayaan intelektul untuk menikmati hak ekonomi atas kreatifitas intelektual yang mereka hasilkan.
Dengan begitu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan terus meningkatka pelayanan, khususnya dalam pengembangan sistem permohonan merk dagang secara online, agar pelaku usaha bisa dengan mudah mendaftarkan merk mereka.
“Saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus menerus meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual. Hal itu yan*Direktur Merek dan Indikasi Geografis serahkan 41 Sertifikat Merk Kepada Pelaku Usaha*
Sebanyak 41 Sertifikat Merek diserahkan oleh Direktur Merek dan Indiskasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nofli kepada pelaku usaha yang telah didaftarkan merek dagangnya, Jumat (18/9/2020).
Direktur Merek dan IG mengatakan Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna serta memberikan kesempatan pemilik kekayaan intelektul untuk menikmati hak ekonomi atas kreatifitas intelektual yang dihasilkan.
“Saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus menerus meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual. Hal itu diberikan dengan membangun, serta mengembangkan sistem permohonan merek secara online,” jelas Nofli.
“Layanan online itu disebut IPROnline, yang memberikan kemudahan dalam hal pengajuan pendaftaran merk dagang atau jasa, karena dengan pendaftaran tersebut akan memacu inovasi dan kreatifitas baru, serta dapat membentuk brand image suatu produk,” lanjutnya.
Langkah-langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut terbukti bisa memberikan hasil yang sangat signifikan, terlihat dari meningkatnya permohonan pendaftaran merk, meskipun kondisi Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19.
“Peningkatan kualitas layanan merk ini dapat dilihat dari meningkatnya permohonan pendaftaran merek yang sangat menunjang peningkatan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” terang Nofli.
Lebih jauh Nofli mengatakan, hal tersebut merupakan pencapaian prestasi luar biasa, berkat strategi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam memanfaatkan teknologi informasi sebagai ujung tombak pelayanan publik kekayaan Intelektual.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto, mengapresiasi kontribusi masyarakat di Sulawesi Selatan dalam mendaftarkan merknya, sehingga dapat diterbitkan 41 Sertifikat Merk.
Harun mengatakan pendaftaran merek bisa memberikan perlindungan hukum terhadap merk pelaku usaha, agar tidak mudah diakui oleh orang lain.
Selain itu, per hari ini, Jumat (18/9/2020), PNBP Kanwil Kemenkumham Sulsel di tengah pandemi Covid-19 terus meningkat dan telah mencapai nominal 794.450.000, rupiah.
“Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sulsel saat ini telah melakukan penandatanganan MoU, dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat terutama di Sulsel yang Kekayaan Intelektualnnya sangat Potensial,” ujar Harun.
Selain penyerahan sertifikat merk, pihak DJKI melalui Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis (IG), Gunawan, memberikan pendampingan mengenai cara melakukan pengajuan permohonan IG kepada beberapa perwakilan dari pemerintah daerah, Dinas Pertanian, serta akademisi di Sulawesi Selatan.
Sekadar informasi, acara ini merupakan rangkaian kegiatan Kemenkumham di kota Makassar yang telah berlangsung kemarin, di mana DJKI memberikan sertifikat IG Lada Luwu Timur dan Beras Pulu’ Mandoti Enrekang.