PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Perdagangan (Disdag), mengedukasi kepada para pedagang terkait warga yang berprofesi sebagai penjual cakar.
Kepala Disdag Parepare, Prasetyo Catur Christianto mengatakan, edukasi tersebut terkait larangan impor pakaian bekas atau cakar yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Kita turun kembali untuk melakukan edukasi agar mereka paham terkait adanya larangan menjual pakaian bekas atau cakar,” katanya, Senin (24/7/2023).
Pihaknya juga tidak serta merta melakukan razia atau penyitaan pakaian bekas impor. Prasetyo mengacu pada regulasi yang ada dan mengutamakan edukasi.
“Dilihat regulasinya, jika ada pelarangan yang dilarang dan jika jual beli baju bekas dilarang yang kami edukasi pedagang bahwa itu melanggar,” ungkapnya.
Prasetyo mengaku bisnis jual beli pakaian bekas banyak di Parepare. Namun dia mengaku para pedagang hanya menjual dan bukan sebagai pemasok.
“Mereka hanya menjual, dan bukan pemasok. Jadi, memang ada yanf suplai,” tutupnya.