24 C
Makassar
Thursday, February 12, 2026
HomeDaerahDishub Gowa Sosialisasikan Perda Andalalin

Dishub Gowa Sosialisasikan Perda Andalalin

- Advertisement -

SUNGGUMINASA, SULSELEKSPRES.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gowa mensosialisasikan Perda No 4 tahun 2017 tentang Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin). Perda yang sudah diberlakukan ini belum berjalan optimal disebabkan aparat belum sepenuhnya paham terhadap Andalalin tersebut.

Kadis Perhubungan Gowa Firdaus menjelaskan, Andalalin ini salah satu program Kementrian Perhubungan yang dituangkan kedalam Perda No 4 tahun 2017 oleh Pemkab Gowa. Bahkan Perda tersebut baru dimiliki Pemkab Gowa untuk kawasan Indonesia Timur.

“Andalalin ini adalah persyaratan utama yang diterapkan Pemkab Gowa bagi penerbitan IMB (izin mendirikan bangunan) misalnya pembangunan perkantoran, bangunan rumah sakit, swalayan, sekolah, kawasan perumahan, maupun kawasan pertokoan, dan bangunan berskala besar lainnya,” katanya.

Dijelaskan Firdaus, Semua bangunan berskala besar wajib ada Andalalinnya. Karena dalam mendirikan sebuah bangunan dalam perencanaannya tidak boleh berdampak pada gangguan keamanan, keselamatan bagi pengguna jalan.

” Salah satu contohnya semisal ada bangunan di, pasti akan mengakibatkan jalan jadi macet disebabkan tidak memiliki area parkir yang memadai dan lainnya,” jelas Firdaus.

Karena itu kata Firdaus Perda Andalalin ini akan diterapkan maksimal di Kabupaten Gowa khususnya di wilayah perkotaan.

“Makanya kami lakukan sosialisasi. Selama ini soal Andalalin diabaikan. Sejumlah pembangunan di kota Gowa itu Andalialinnya diabaikan. Makanya Andalalin ini akan mulai kita optimalkan dan bersinergi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM-PTSP) Gowa,” tambahnya.

Selain itu, berdasarkan instruksi Bupati Gowa bahwa IMB tidak bisa diterbitkan sebelum memiliki Andalalin. Jadi Andalalin ini menjadi persyaratan utama sebelum terbit IMB dan wajib bagi pengusaha yang melakukan pembangunan seperti rumah sakit, perumahan, swalayan, sekolah dan perkantoran.

” Pembangunannya harus dikaji apakah luas area parkirnya memadai sehingga tidak mengganggu ketertiban dan tidak menimbulkan kemacetan dan tidak mengganggu keselamatan, inilah persyaratan menggunakan Andalalin,” ujar Firdaus.

Kendati demikian kata kadishub, Andalalin ini tidak berlaku bagi pembangunan rumah-rumah pribadi untuk tempat tinggal.

Sekadar diketahui sosialisasi ini menghadirkan narasumber konsultan Andalalin yakni Dr Israel (akademisi Unismuh Makassar) selaku konsultan Andalalin dengan peserta sosialisasi dari aparat Satlantas Polres Gowa serta sejumlah lurah lingkup perkotaan dari beberapa kecamatan dataran rendah.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img