SINJAI, SULSELEKSPRES.COM – Diskualifikasi pasangan petahana Pilkada Sinjai, Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM) tak menghambat tahapan pencoblosan yang akan digelar 27 Juni, besok.
KPU Sinjai tetap ngotot menggelar pencoblosan meski SBY-AMM telah didiskualifikasi.
BACA: Sehari Jelang Pencoblosan, Petahana di Pilkada Sinjai Didiskualifikasi
“Itu tidak pengaruhi pencoblosan, tetap dilaksanakan,” tegas komisioner KPU Sinjai, Ridwan melalui telefon selulernya (26/7/2018).
Dia mengatakan, pasangan nomor 2 ini masih bisa tetap mensengketakan di Panwas apa yang telah menjadi keputusan KPU.
“Dia masih bisa upaya hukum. Pemilihan nanyi tetap ada suaranya,” katanya.
Surat keputusan pleno KPU Sinjai resmi terbit sekira pukul 17.30 Wita hari ini.
SBY-Mahyanto didiskualifikasi lantaran terlambat menyetor laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).