SUNGGUMINASA, SULSELEKSPRES.COM – sekitar 223 tenaga kerja terpaksa di rumahkan dan 33 di antaranya mengalami pemutusan hak kerja (PHK) oleh perusahaan masing-masing karena penurunan pendapatan selama pandemi virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gowa Salehuddin Bachtiar mengatakan, pandemi Covid-19 ini memberikan dampak penurunan yang cukup besar pada pendapatan di sebuah perusahaan.
Sehingga terang Salehuddin, mau tidak mau pihak perusahaan terpaksa melakukan pengurangan karyawan melalui PHK ataupun dirumahkan.
“Ini menjadi kebijakan perusahaan dengan melihat tidak kondisi pendapatan dan omzet mereka,” katanya, Minggu (12/4/2020).
Ia menyebutkan, data sementara jumlah tenaga kerja yang dirumahkan oleh perusahaannya masing-masing sekitar 190 orang. Antara lain 49 orang dari PT. Gowa Discovery Park, 16 orang dari PT. Malino Higlands, 51 orang dari PT. Dewi Sri Resto dan Waterpark, 18 orang dari PT. Duta Makmur Bersama, 49 orang dari PT. Planet Beckham, 2 orang dari PT. Prima Jasa Celebes 2 orang dan 5 orang dari PT. Lintas Karya Pratama.
Sedangkan untuk jumlah tenaga kerja yang di PHK sekitar 33 orang, masing-masing 28 orang dari PT. Duta Makmur Bersama, 2 orang dari PT. Cakra Satya Internusa (CSI), 2 orang dari PT. Prima Jasa Celebes dan 1 orang dari PT. Sukanda Djaya, 1 orang.
“Rencananya mereka yang di PHK atau dirumahkan oleh perusahaannya akan kita berikan Kartu Pra Kerja sebagai pihak yang terkena dampak,” ujarnya.
Lanjutnya, apalagi salah satu tujuan dari Kartu Pra Kerja yang merupakan program pemerintah pusat ini adalah untuk mengurangi jumlah pengangguran dan mencegah terjadinya pengangguran kembali.
“Paling penting juga Kartu Pra Kerja ini bertujuan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi kerja,” tutupnya.



