24 C
Makassar
Wednesday, February 11, 2026
HomeDaerahDisnakertrans Gowa Prioritaskan Kartu Pra Kerja Bagi Tenaga PHK

Disnakertrans Gowa Prioritaskan Kartu Pra Kerja Bagi Tenaga PHK

- Advertisement -

GOWA,SULSELEKSPRES.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gowa memprioritaskan penerimaan Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat diberikan kepada tenaga kerja yang telah di rumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gowa Salehuddin Bachtiar mengatakan, pandemi Covid-19 ini memberikan dampak penurunan yang cukup besar pada pendapatan di sebuah perusahaan. Sehingga mau tidak mau pihak perusahaan akan melakukan pengurangan karyawan melalui PHK. Makanya agar tenaga yang di PHK ini tetap mendapat penghasilan selama dirumahkan, Kartu Pra Kerja ini diprioritaskan kepada yang terkena dampak.

Termasuk juga kepada para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet sebagai dampak Covid-19.

“Kami sementara mendata pekerja dan buruh yang di PHK dan dirumahkan untuk di prioritaskan mendapat kartu pra kerja,” katanya dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).

Ia menyebutkan, data sementara jumlah tenaga kerja yang dirumahkan oleh perusahaannya masing-masing sekitar 190 orang. Adapun perusahaan yang terpaksa merumahkan sejumlah karyawannya ini antara lain PT. Gowa Discovery Park, PT. Malino Higlands, PT. Dewi Sri Resto dan Waterpark, PT. Duta Makmur Bersama, PT. Planet Beckham, PT. Prima Jasa Celebes dan PT. Lintas Karya Pratama.

Sedangkan jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK sekitar 33 orang dari perusahaan PT. Duta Makmur Bersama, PT. Cakra Satya Internusa (CSI), PT. Prima Jasa Celebes dan PT. Sukanda Djaya, 1 orang.

“Ini data sementara yang kita kirim ke pusat,” terangnya.

BACA: Pemerintah Keluarkan Aplikasi Khusus Covid-19, Ini Fungsinya

Ia pun berharap, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa yang mengalami PHK atau dirumahkan oleh perusahaannya agar segera melaporkan dan menginformasikan kepada Disnakertrans Kabupaten Gowa agar dapat diakomodir dan dikoordinasikan sebagai calon penerima Kartu Pra Kerja.

Sementara, Kepala Unit Pengelola Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) Kabupaten Gowa Muchlis mengungkapkan, pendaftaran untuk penerimaan Kartu Pra Kerja secara online lewat email milik pemerintah pusat pada telah dibuka sejak Kamis, 9 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kemudian, jika ada pendaftar yang akan melakukan pendaftaran via online dan mengalami server error maka bisa dilakukan melalui pendaftaran offline di Kantor Bursa Kerja Online (BKOL) Kabupaten Gowa atau di kantor pengambilan kartu kuning di Kantor Pemkab Gowa.

Adapun persyaratan bagi penerima Kartu Pra Kerja yakni warga negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Muchlis mengatakan, program ini rencananya akan mengcover sekitar 5,6 juta orang, untuk kuota di Provinsi Sulawesi Selatan akan diberikan kepada 158.936 orang, baik formal maupun informal.

“Ketentuan kuota ini bersumber dari Rakor Menteri Tenaga Kerja dengan para Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi se-Indonesia beberapa waktu lalu,” kata Muchlis.

Lanjutnya, salah satu tujuan dari Kartu Pra Kerja ini adalah untuk mengurangi jumlah pengangguran dan mencegah terjadinya pengangguran kembali.

“Paling penting juga Kartu Pra Kerja ini bertujuan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi kerja,” tutupnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img