MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin mengaku, sebelumnya tidak mengetahui mengenai regulasi kepemiluan, karena tujuan dirinya mengundang Aura Danny Pomanto hanya sebagai narasumber yang mewakili pengusaha millennial.
Namun, setelah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihak Dispora Makassar, memastikan Aura Danny Pomanto batal menghadiri acara expo pemuda mandiri yang akan digelar 26 Oktober 2018.
BACA:Â Dispora Makassar Libatkan Caleg DPR RI di Expo Pemuda Mandiri
“Kami pastikan Ibu Aura Danny batal hadir di expo pemuda mandiri,”ungkap Hendra melalui telepon selulernya kepada Sulselekspres.com, Rabu malam (24/10/2018).
Sebelumnya, Hendra akan mengundang khusus Aura Danny Pomanto dalam acar expo pemuda mandiri.
BACA:Â Incar Kursi DPR-RI, Aura Danny Diundang Khusus dari Dispora Makassar
Menurutnya, kehadiran Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem Sulsel itu, sama sekali tidak ada masalah, terlebih kehadiran anak orang nomor satu di Kota Makassar itu hanya sebagai narasumber perwakilan anak muda milenial.
“Ini murni bukan politik. Kegiatan ini ingin memberikan inspirasi kepada anak-anak muda Kota Makassar. Kami anggap bahwa Ibu Aura ini merupakan inspirasi milenial, beliau ini mewakili para pemuda di Kota Makassar,” jelasnya.
Bawaslu Ingatkan ASN Jangan Berpolitik
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar tegas mengingatkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Makassar yang melibatkan Caleg dalam kegiatan yang mengunakan APBD.
Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Zulfikarnain mengaku, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam dunia politik. Terlebih, untuk memberikan apresiasi atau dukungan kepada salah satu peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
BACA:Â Kadispora Sebut Belum Ada Aturan Melarang Undang Caleg
“Ini sesuai amanah undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017,” tegasnya saat dihubungi melalui WhatsAppnya, Kamis (25)10/2018).
Hal tersebut, berdasarkan amanah dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut bunyi undang-undang terkait pelanggaran bagi ASN soal kepemiliuan;
Pasal 282
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Pasal 283
Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Pasal 547
Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat kepuhrsan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).