SULSELEKSPRES.COM – Gubernur Sulawesi selatan, Prof Nurdin Abdullah menanggapi teguran Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) soal Bupati Tana Toraja (Tator) Nicodemus Biringkanae yang rangkap jabatan.
NA akronim Nurdin Abdullah mengaku bakal mendatangi langsung Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae
dalam waktu dekat ini.
“Saya akan ke Toraja 15 Maret, [memang] perlu komunikasi dengan Pak Bupati dulu,” kata dia, Rabu (13/3/2019).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, menghimbau Nurdin Abdullah agar berkomunikasi secara serius bersama Bupati Tana Toraja (Tator) Nicodemus Biringkanae.
Baca: Rangkap jabatan, Kemendagri : Bupati Tana Toraja Harus Berhati Hati
Diketahui, Bupati Tator lewat surat perintah nomor 820-40/BKPSDM/III/2019 merangkap jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Tator.
“Andai info yang beredar luas dimasyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN”, kata Bahtiar, Jakarta, melalui keterangan berkata, Rabu (13/3/2019).
Bahtiar melanjutkan, bahwa secara hukum Pejabat defenitif, PLT (pelaksana tugas) dan Pelaksana Harian (PLH) hanya dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil.
“Solusinya adalah Bupati Tator dapat menugaskan salah satu pejabat eselon II atau pejabat eselon III dilingkungan Pemkab untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) atau sebagai Pelaksana Harian (PLH)”, tukasnya.