24 C
Makassar
Tuesday, July 9, 2024
HomePolitikDituding Lakukan Money Politics, Tim Halim Sinring: Ini Sangat Dipaksakan

Dituding Lakukan Money Politics, Tim Halim Sinring: Ini Sangat Dipaksakan

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Calon Legislatif (Caleg) Sulawesi Barat dari Partai Gerindra, Halim Salim Sinring keberatan atas tuduhan yang dialamatkan terhadap dirinya telah melakukan money politics atau politik uang pada pemilu serentak 2019 lalu.

Halim Sinring diduga melakukan politik uang saat simpatisannya membagikan sarung kepada masyarakat. Hal itu kemudian menjadi laporan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga diproses di Gakkumdu.

“Menurut saya sangat diskrimintif dan sangat dipaksakan, saya mengira kasus ini sarat dengan muatan politik. Karena di Mamuju tengah banyak kasus yang lebih besar. Saya sepakat kalau penegakan hukum, tapi tidak boleh tebang pilih,” kata Halim Salim Sinring, Selasa (18/6/2019).

BACA: BPN Minta Perlindungan Saksi, Hakim MK: Tidak Perlu Didramatisir

Tim Pemenangan Halim Sinring, Eko Minsya Saputra mengatakan bahwa pembagian sarung bukan merupakan bagian dari kampanye mereka. Hal itu dilakukan oleh simpatisan yang ingin calonnya menang di wilayah itu.

“Itu bukan kami. Yang lakukan itu adalah simpatisan kami. Kami juga tidak tahu soal itu,” katanya.

Apalagi, kata dia yang dibagikan hanya sarung tidak ada uang sama sekali sehingga apa yang dilakukannya bukanlah money politics atau politik uang seperti yang dituduhkan oleh pihak Bawaslu dan Gakkumdu Mamuju Tengah.

Tidak hanya itu, tim Caleg Dapil VI DPRD Sulbar itu juga mengatakan bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu, aktivitas pembagian sarung disertai atribut bukanlah sebuah money politik.

“Kalau merujuk ke PKPU itu tidak melanggar. Karena, jika atribut yang dibagikan harganya tidak lebih dari Rp60.000 itu diperbolehkan,” katanya.

Olehnya itu, pihaknya sangat kecewa dengan Bawaslu Mateng yang memproses kasus dugaan politik ini tanpa merujuk kepada aturan PKPU yang dimaksud. Sehingga pihaknya menilai ada tendensi politik dalam kasus mereka.

Sekedar informasi, kasus yang menjerat peraih suara terbanyak pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 pada 17 April 2019 lalu itu saat ini telah masuk ke tahap dua di Kejaksaan Negeri dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang pidana pemilu.

Penulis: M. Syawal

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Calon Legislatif (Caleg) Sulawesi Barat dari Partai Gerindra, Halim Salim Sinring keberatan atas tuduhan yang dialamatkan terhadap dirinya telah melakukan money politics atau politik uang pada pemilu serentak 2019 lalu.

Halim Sinring diduga melakukan politik uang saat simpatisannya membagikan sarung kepada masyarakat. Hal itu kemudian menjadi laporan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga diproses di Gakkumdu.

“Menurut saya sangat diskrimintif dan sangat dipaksakan, saya mengira kasus ini sarat dengan muatan politik. Karena di Mamuju tengah banyak kasus yang lebih besar. Saya sepakat kalau penegakan hukum, tapi tidak boleh tebang pilih,” kata Halim Salim Sinring, Selasa (18/6/2019).

BACA: BPN Minta Perlindungan Saksi, Hakim MK: Tidak Perlu Didramatisir

Tim Pemenangan Halim Sinring, Eko Minsya Saputra mengatakan bahwa pembagian sarung bukan merupakan bagian dari kampanye mereka. Hal itu dilakukan oleh simpatisan yang ingin calonnya menang di wilayah itu.

“Itu bukan kami. Yang lakukan itu adalah simpatisan kami. Kami juga tidak tahu soal itu,” katanya.

Apalagi, kata dia yang dibagikan hanya sarung tidak ada uang sama sekali sehingga apa yang dilakukannya bukanlah money politics atau politik uang seperti yang dituduhkan oleh pihak Bawaslu dan Gakkumdu Mamuju Tengah.

Tidak hanya itu, tim Caleg Dapil VI DPRD Sulbar itu juga mengatakan bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu, aktivitas pembagian sarung disertai atribut bukanlah sebuah money politik.

“Kalau merujuk ke PKPU itu tidak melanggar. Karena, jika atribut yang dibagikan harganya tidak lebih dari Rp60.000 itu diperbolehkan,” katanya.

Olehnya itu, pihaknya sangat kecewa dengan Bawaslu Mateng yang memproses kasus dugaan politik ini tanpa merujuk kepada aturan PKPU yang dimaksud. Sehingga pihaknya menilai ada tendensi politik dalam kasus mereka.

Sekedar informasi, kasus yang menjerat peraih suara terbanyak pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 pada 17 April 2019 lalu itu saat ini telah masuk ke tahap dua di Kejaksaan Negeri dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang pidana pemilu.

Penulis: M. Syawal

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img