Tidak hanya itu, majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum sebanyak tujuh orang tidak mengetahui dengan pasti terkait surat pernyataan kepemilikan tanah yang dibuat pada 2013 lalu itu.
“Dengan ini ketiga terdakwa berhak memperoleh nama baiknya kembali,” jelasnya, dihadapan para peserta sidang yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut umum, Penasehat Umum Soebekti, dan peserta sidang.
BACA: Kejati Bentuk Tim Khusus Tangkap Jen Tang
Sekedar informasi, Kakek Soebekti didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 263 junto pasal 55 KUHP dengan tuntutan 16 bulan penjara tentang pemalsuan surat atau pemalsuan tanda tangan.
Kakek Soebekti di tuntut karena adanya sengketa tanah dengan Ali Arfan yang mengklaim bahwa tanah yang ditempati oleh Kakek Soebekti adalah miliknya.



