Ali Arfan kemudian menutut kakek Soebekti dalam kasus perdata terkait kepemilikan tanah yang ada di jalan Veteran Utara itu pada tahun2016. Namun, dalam sidang yang mencapai kasasi itu dimenangkan oleh Kakek Soebekti.
Tidak puas dengan hasil tersebut pada tahun 2018 Kakek Soebekti kembali digugat dengan tindak pidana pemalsuan surat kepemilikan tanah oleh Ali Arfan melalui menantunya Denny Irawan.
Namun, setelah melalui lima kali sidang dan sempat ditahan Kakek Soebekti akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Nur Cahyo.