SULSELEKSPRES.COM – Musisi Ahmad Dhani dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
“Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian,” kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, dikutip dari detik. com, Senin (26/11/2018).
BACA: Ahmad Dhani Akui Tak Mudah Datangkan Saksi Ahli
JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun
“Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.
BACA: Alasan Ahmad Dhani Anggap Status Tersangka Dirinya Bentuk Kriminalisasi
JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi oleh pihak Ahmad Dhani. Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 10 Desember mendatang.
Respon Ahmad Dhani
Mantan suami Maia Estianty ini membandingkan kasusnya dengan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
BACA: Tembus Sejuta Penonton, Ahok: Majulah Demi Kebenaran
Kala itu, Ahok dituntut satu tahun masa percobaan oleh jaksa, walau akhirnya divonis dua tahun oleh hakim.
Dhani menilai, tuntunan jaksa terhadapnya hanya untuk menyamakan hukuman dengan Ahok. “Ini adalah tuntutan balas dendam supaya sama dengan Ahok,” katanya.



