WATANSOPPENG,SULSELEKSPRES.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakanĀ Pelatihan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW) tingkat Kabupaten Soppeng 2019.
Menurut Kadss PMD A. Agus Nongki, tujuan dilaksanakan kegiatan ini yakni menyegarkan kembali tugas dan Fungsi masing masing RT/RW, sekaligus menyosialisasikan permendagri No 18/ 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.
Sekretaris Daerah Soppeng H. A. Tenri Sessu,Ā saat bertindak selaku Narasumber menjelaskan bererapa hal yakni tugas RT dan RW. Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, membantu kepala desa dalam menyediakanĀ data kependudukanĀ dan perizinan, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
“Mari kita membantu pemerintah dalam membangun daerah kita ini.
ketua RT/RW harus membantu mengawasi segala kegiatan yang timbul dalam masyarakat,Ā kalau ada kira kira masalah yang bisa membahayakan masyarakat maka laporkan pada pihak terkait atau aparat keamanan,” ujarnya.
Selain itu, Tenri juga mengajak masyarakat untuk tidak memberikan informasi yang salah karena bisa mendapat sanksi hukum.
“Yang paling utama adalah kita harus melayani masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir camat beserta seluruh ketua RT/RW sekecamatan lilirilau.



