MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Somba Opu meringkus 2 residivis kasus Pencurian Bermotor (Ranmor) dengan 54 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kedua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Somba Opu tersebut yakni BB alias Jarre (28) dan NC yang merupakan penadah barang hasil tindak kejahatan dari BB.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, mengatakan bahwa keduanya diringkus pada Minggu (29/7/2018) sekitar pukul 23.00 Wita di Jln. Ratulangi Kecamatan Mamajang Kota Makassar. Saat hendak melakukan transaksi.
“Tim Reskrim Polsek Somba Opu meringkus BB saat menawarkan barang hasil curiannya yakni Sepeda Motor Yamaha M3 kuning dengan harga Rp1 juta di Jalan Ratulangi,” katanya, saat merilis kasus tersebut, Selasa (31/7/2018).
Setelah penangkapan pelaku yang sudah buron sejak lama tersebut. Tim Reskrim Polsek Somba Opu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Somba Opu, Ipda Malelak melakukan pengembangan.
Alhasil, satu orang pelaku yang juga masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polsek Somba Opu yakni NC kemudian juga diamankan. “Hasil interigasi kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti,” ungkapnya.
Namun, saat hendak dilakukan pengembangan selanjutnya, tersangka mencoba melawan dan melarikan diri. Sehingga, personel mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka.
Seluruh hasil curian dijual ke penadah seharga 400 hingga 500 ribu rupiah.Dan hasil penjualan, digunakan untuk membeli narkoba serta kebutuhan sehari hari.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor yamaha mio M3 kuning tanpa plat di jln Ratulangi Makassar.
Sekedar informasi, terssangka BB merupakan residivis kelas kakap yang telah melakukan kejahatan dengan catatan 54 kasus.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Tambunan.