SULSELEKSPRES.COM– Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik menanggapi perkara pemecatan secara tidak terhormat, terhadap salah seorang anggota kepolisian (TT) karena memiliki orientasi homo seksual.
“Waduh serius? Bukan karena pelanggaran personal?,” kata Erma dilansir dari Detik.com, Jumat (17/5/20190.
Mengetahui perkara tersebut, Erma mengatakan, Komisi III DPR yang bermitra dengan Polri akan meng-crosscheck perkara ini.
BACA:Â Akui Dirinya Homoseksual, Seorang Polisi di Jateng Dipecat
“Tanggal 29 rencananya Komisi III akan kunker (kunjungan kerja) pengawasan ke Jawa Tengah. Akan ditanyakan,” ujarnya.
Erma juga menyampaikan, setelah Komisi III melakukan kunker, disitu pihaknya akan mengambil keputusan.
“Ini kan versi pengacara. Nanti kami tanyakan pas kunker ke Jawa Tengah. Kami kan belum tahu versi polisi. Komisi III ndak boleh ngambil sikap karena info satu pihak,” sebutnya.
Diketahui, TT dipecat secara tidak hormat oleh Polda Jateng, dan dinyatakan melanggar Peraturan Polri tentang kode etik yaitu Perkap No 14 tahun 2011. Sementara, Surat keputusan PTDH turun pada (27/12/2018).