MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar sepakati 15 usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda Kota Makassar 2025, pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Makassar, Senin (16/12/2024).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Adnan, membacakan sambutan Wali Kota, menggatakan, program pembentukan perda merupakan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan terencana dan sistematis.
“Program Pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan yang disusun untuk jangka waktu satu tahun ke depan. Oleh karena itu, perda harus disusun berdasarkan perioritas dan kebutuhan masyarakat,” ujar Irwan.
Ia menekankan pentingnya proses seleksi dalam penyusunan perda, agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memiliki kejelasan manfaat, juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan yang berbasis keadilan bagi masyarakat.
“Dengan kewenangan pemerintah daerah, regulasi yang dibentuk harus benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat Makassar,” lanjutnya.
Dari 15 usulan ranperda, 8 diantaranya merupakan prakarsa Pemkot Makassar, 7 lainnya inisiasi DPRD Makassar.
Ke 15 usulan itu diantaranya, Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 (Pemerintah Kota Makassar – BPKAD)
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 (Pemerintah Kota Makassar – BPKAD)
Ranperda Perubahan APBD 2025 (Pemerintah Kota Makassar – BPKAD)
Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan (Pemerintah Kota Makassar – Dinas Pariwisata)
Ranperda Pembentukan Perumda RPH Kota Makassar (Pemerintah Kota Makassar – BRIDA dan Bagian Perekonomian)
Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 (Pemerintah Kota Makassar – BAPPEDA)
Ranperda Perubahan atas Perda 7/2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar (Pemerintah Kota Makassar – Bagian Perekonomian)
Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pemerintah Kota Makassar – Dinas Lingkungan Hidup)
Ranperda Kearsipan (Komisi A DPRD Kota Makassar)
Ranperda Pengelolaan Parkir di Kota Makassar (Komisi B DPRD Kota Makassar)
Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (Komisi C DPRD Kota Makassar)
Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan (Komisi C DPRD Kota Makassar)
Perubahan atas Perda 2/2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya (Komisi D DPRD Kota Makassar)
Perubahan Perda 1/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD (Bapemperda DPRD Kota Makassar)
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Bapemperda DPRD Kota Makassar). (*)