GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Lima buah Rancangan Peranturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gowa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Masjid Raya, Jumat (28/12/2018).
Kelima Ranperda tersebut yakni Ranperda Gowa Kabupaten Pendidikan, Ranperda penetapan wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang bekerja melakukan usaha di Kabupaten Gowa.
Kemudian, Ranperda Perlindungan dan pemenuhab hak-hak penyandang disabilitas, Ranperda inisiatif tentang tanggubgjawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), dan Ranperda inisiatif perlindungan lahan pertanian pangan, akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
BACA:Â Adnan Lantik 31 Kepala Desa
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan bahwa Ranperda tersebut menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka diharapkan dapat menjadi landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah.
“Kita tentu menyadari apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa kedepan, guna meningkatkan kesejahteraab, ketertiban, dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Adnan menjelaskan, Ranperda tentang pendaftaran wajib pajak bagi pelaku usaha di Gowa ini, dilakukan untuk meningkatkan perekonomian daerah, sehingga perlu adanya upaya untuk melakukan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang akhirnya mampu mencapai kesejahteraan masyarakat.
BACA:Â Gowa Raih Penghargaan Kesetaraan Gender di Peringatan Hari Ibu ke-90
Selain itu, Ranperda mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dilakukan agar penyandang disabilitas ini bisa mendapatkan kesemoatan yamg sama seperti hidup layak, sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
“Kami pemerintah Gowa, selalu ingin mensejahterakan masyarakat, salah satunya dengan penetapan ranperda ini menjadi perda. Filosofi pembentukan perda ini sebagai upaya perbaikan dalam rangka pemerataan, dan perlakuan yang sama dengan masyarakat lainnya, begitupun ranperda lainnya.” jelasnya.
Olehnya dirinya, setelah penetapan ranperda ini, para pelaku kebijakan mampu menjalankan dengan baik apalagi sudah adanya landasan hukum yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa.