30 C
Makassar
Monday, July 1, 2024
HomeDaerahDua Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Berau

Dua Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Berau

PenulisYusnadi
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Kamaluddin alias Sakka (20) pelaku dugaan pembunuhan terhadap isterinya sendiri, SE (14) ditangkap polisi.

Dalam pelariannya, pelaku diamankan Unit Jatanras Polres Berau dan Polsek Pulau Derawan di Kecamatan Pulau Derawan.

Pelaku diamankan pada Rabu 20 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WITA di rumah keluarga pelaku di Jalan Bulalong Lestari, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.

Sebelumnya Sakka diduga membunuh isterinya dengan menikam belasan kali terjadi di Lingkungan Harapan Tallumae Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang, Jumat (20/11/2020) lalu. Diduga karena persoalan rumah tangga.

Dua bulan buron, akhirnya ditangkap polisi. Kasatreskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Siswanto menyebut pelaku merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bone tertanggal 7 Desember 2020.

Pelaku menjadi buronan lantaran melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Pelaku melarikan diri melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri dengan menusuknya menggunakan badik,” ungkap Siswanto, Rabu 20 Januari 2021 sebagaimana dikutip di headlinekaltim.co.

Dia menambahkan pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama Polres Berau dan Polres Bone dengan bertukar informasi mengenai pelaku.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy saat dikonfirmasi terpisah membenarkan hal tersebut.

“Betul, sebentar bakal kami rilis,” kata mantan Kasat Reskrim Palopo ini kepada sulselekspres.com Rabu, (20/01/2021).

“Tusukan ada di bagian leher lengan dan bagian badan, korban meninggal dunia di TKP,” tambahnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img