MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – YS dan ST terpaksa berurusan dengan tim Panwaslu Kota Makassar, setelah terbukti curang dalam helat Pemilihan Walikota Makassar 2018.
Keduanya diketahui, YS seorang warga Bontoala dan ST warga Biringkanaya, mereka mencoblos sebanyak 2 kali pada surat suara Pemilihan Walikota Makassar 2018.
“Sudah selesai, hanya 2 yang kami proses, YS (Bontoala) dan ST (Biringkanaya),” ujar Humas Panwaslu Kota Makassar, Muhammad Maulana kepada Sulselekspres.com, Rabu (27/6/2018) pukul 21.58 Wita.
BACA:Â Prof-Andalan Menang Telak Dari Tiga Rivalnya di Sidrap
Kendati demikian, terkait kepada siapakah keduanya menaruh suaranya, Maulana belum dapat membeberkannya.
Sementara soal kepastian hukum terhadap YS dan ST, menurut Maulana, kasus mereka akan dilimpahkan ke ranah pidana.
“Ini ranah pidana tentu akan di proses pidana sebagaimana ketentuan perundang-undangan,”jelasnya.