MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan Sulawesi Selatan, juga Lembaga Kajian dan Analisis (LKA) Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia, melaporkan calon Bupati Bulukumba, HA, kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Laporan ini terkait adanya dugaan manipulasi data kekayaan dan kebohongan publik yang dilakukan HA. Pasalnya, pada saat pendaftaran calon Bupati di KPU, ia menyatakan tidak memiliki tanggungan hutang.
Sementara berdasarkan temuan lapangan, dua lembaga di atas mendapatkan adanya pengumuman surat lelang hak tanggungan alias kredit macet dari PT. Bank Mandiri Persero Tbk, yang diduga atas nama HA.
Surat lelang tersebut dikeluarkan pada tanggal (25/7/2019) dengan besaran nominal sekitar 3,3 miliar rupaih. Dengan masa mulainya lelang tanggal (29/8/2019).
Atas dasar yemuan tersebut, pihak LBH Cita Keadilan Sulawesi Selatan, Abdul Rasyid, SH, mengindikasikan adanya pemalsuan data kekayaan yang dilakukan oleh HA.
Sehingga, tindakan HA tersebut dianggap sebagai upaya pembohongan publik dan adanya sikap tidak transparan pada saat melakukan pendaftaran di KPU beberapa waktu lalu.
“Kita ada temuan dari Bank Mandiri itu. Makanya kita menduga ada tindakan pemalsuan data dan upaya pembohongan kepada publik,” ujar Abdul Rasyid kepada awak media, Senin (16/11/2020) di Country Coffee and Resto.
“Itu data palsu terkait kekayaan paslon. Karena dalam pencalonan itu kan dinyatakan tidak boleh ada hutang. Makanya dugaan ini dianggap sebagai pelanggaran,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ. Pada tanggal (12/10/2019) twrduga melaporkan harta kekayaannya ke Pengadilan Negeri Bulukumba. Dan tanggal (17/10/2019) Pengadilan Negeri Bulukumba mengeluarkan surat keterangan bahwa terduga tidak memiliki hutang.
“Jadi tanggal (12/10/2019) terduga ini melaporkan harta kekayaannya ke Pengadilan. Kemudian tanggal (17/10/2019) pengadilan keluarkan keterangan tidak ada tunggakan pajak,” jelasnya.
Akan tetapi hal ini dianggap ganjil. Sebab menurut Rasyid dan pihak Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia, Arham MS, lelang senilai miliaran rupiah akan sangat sulit selesai dalam kisaran waktu satu bulan saja.
“Ini juga kita anggap ganjil. Karena lelang dengan nominal sebesar itu sangat sulit selesai dalam rentang waktu satu bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut Arham menjelaskan, proses hukum yang ia tempuh di Polda Sulsel sudah mulai bergulir. Ia telah menyurat dan menunggu informasi lanjutan terkait upaya penyelidikan.
“Kita sudah menyurat ini. Baru saja dari sana. Kita tinggal menunggu tahapan selanjutnya,” jelas Arham.
Selain melapor ke Polda, dua lembaga di atas juga akan melaporkan ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berharap persoalan ini bisa diusut tuntas.
“Dugaan manipulasi data dan kebohongan publik ini juga akan kita laporkan ke KPK. Minggu ini kita laporkan,” jelas Arham.



