LUWU – Satuan Reskrim Polres Luwu, dipimpin langsung AKP Faisal Syam melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penganiayaan secara bersama-sama di Suli Pantai, Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulsel, Selasa (26/9) dini hari.
Kedua pelaku yang juga warga setempat yakni Awaluddin, 41, dan Muhammad Arif, 26. Dilaporkan oleh Fahrir, atas kasus dugaan penganiaayaan dengan laporan polisi LP/248/IX/2017/Polda Sulsel/Res. Luwu/SPKT, Tanggal 16 September 2017.
Kapolres Luwu AKBP Ahmad Yanuari Insan mengatakan bahwa Kedua pelaku ditangkap karena telah melakukan Penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sabtu 16 September 2017 yang lalu sekitar pukul 20.30 Wita.
“Kedua pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Alfiil Masdar, 24, yang mengalami luka terbuka pada bagian kepala,” ungkap Ahmad Yanuari.
Ia menambahkan bahwa kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
“Sementara kita amanka di Polres Luwu untuk proses lebih lanjut,” Tandas Ahmad Yuniar.