30 C
Makassar
Monday, February 16, 2026
HomeHukrimDua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Tim Hiu Polrestabes Makassar

Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Tim Hiu Polrestabes Makassar

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu diringkus Tim Hiu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar karena menguasai 500 gram sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diary Astetika, mengatakan bahwa keduanya diringkus saat akan melakukan transaksi di Jalan Setapak, Kota Makassar, pada Senin (6/8/2018) lalu.

“Musdar Kami tangkap saat akan bertransaksi dengan anggota kami yang menyamar sebagai pembeli,” katanya, saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Rabu (8/8/2018).

BACA: Bocah SD Pengedar Sabu Jadi DPO Polisi

Diary menambahkan bahwa setelah mengamankan Musdar pihaknya kemudian melakukan interogasi dan pelaku mengaku datang bersama Pardi (44). Selanjutnya, tim langsung meringkus pelaku kedua.

Kedua tersangka, kata Diary merupakan pengedar yang baru tiga bulan menekuni pekerjaan sebagai pengedar sabu di Kota Makassar.

“Mereka disangkakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 jo 132 Undang nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Dengan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.

BACA: Perempuan Ini Terciduk Curi HP Anak Kecil

Dari tangan keduanya pihak kepolisian mengamankan sekitar 500 gram narkotika golongan satu jenis sabu yang mereka dapatkan dari salah satu daerah di Sulsel.

“Mereka mengambil barang di salah satu daerah yakni Kabupaten Pinrang yang merupakan salah satu daerah yang kita kenal dengan segi tiga emas Sulsel (Sidrap,Pare-pare, dan Pinrang dan diedarkan di Makassar,” jelasnya.

Tapi, saat ini pihaknya masih mengejar salah satu tema pelaku yang diduga kuat sebagai pemilik barang yang diedarkan oleh dua tersangka tersebut. “Kami mengejar, dia masih berada di wilayah Sulsel,” ujarnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img