MAKASSAR, SULSELKSPRES.COM– Pada (13/03/2019) empat mahasiswa, Lexy, Eugenius, Aprianto, dan Jordan melaporkan kejanggalan biaya wisuda di Kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Merespons hal tersebut, Asisten Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Andi mengungkapkan, pihak Ombudsaman telah melayangkan dua surat untuk pihak UKI Paulus.
BACA: Rektor UKI Paulus Ganti Lokasi Wisuda, Ombudsman: Kami Tetap akan Panggil
“Terkait laporan yang telah dikirim oleh teman kita, empat mahasiswa itu, Ombudsman telah melayangkan surat, yang pertama itu, Ombudsman melayangkan surat permintaan klarifikasi tertulis kepada Rektor,” ucapnya kepada Sulselekspres.com Kamis (28/3/2019).
“Kemudian, surat yang dilayangkan ke UKI Paulus, yakni surat pemanggilan untuk Ketua Panitia Wisuda Kampus UKI Paulus,” lanjutnya.
BACA: Komisi E DPRD Sulsel Minta UKI Paulus Tinjau Ulang Biaya Wisuda
Meski hingga hari kedua surat yang telah dilayangkan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, belum direspons oleh pihak UKI Paulus, Andi mengaku pihak Ombudsman akan menunggu sesuai prosedur yang telah diterapkan Ombudsman.
“Surat pertama belum dijawab, surat kedua juga belum, langkah selanjutnya kami akan tunggu selama 14 hari setelah surat kami layangkan, namun jika tak jua kunjung direspons, kami akan melayangkan surat kedua,” tegasnya.



