MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam waktu dekat akan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Abu Tours and Travel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sindani, mengatakan bahwa pasca P19 dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar dan Polda kembali melengkapi berkas. Pihaknya menemukan dua tersangka baru.
BACA JUGA:
Hal itu, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti serta penyidikan yang didapat pasca P19 dikeluarkan oleh Kejati Sulselbar.
“Dalam waktu dekat Polda akan mengumumkan dua tersangka baru kasus Abu Tour,” katanya, Munggu (8/7/2018).
Dua tersangka yang akan dirilis oleh Polda dalan waktu dekat tersebut dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.
“Tapi kami belum bisa mengatakan siapa nama keduanya. Kita tunggu saja,” ungkapnya.
Sementara, pemilik Abu Tours and Travel, Hamzah Mamba saat ini masih mendekam di tahanan pasca penetapan tersangka beberapa lalu oleh Polda Sulsel.
Sekedar informasi, Ditkrimsus Polda Sulsel menetapkan bos Abu Tours yakni Muhammad Hamzah Mamba sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana para jamaah umrah berkisar 1,8 triliun dengan korban sebanyak 80 ribu jamaah lebih yang belum diberangkatkan.
Tak hanya itu, polisi juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus yang sama yakni Muhammad Kasim sebagai Eks Meneger keuangan Abu Tours dengan menggelapkan dana sebesar Rp1,4 triliun.
Penulis: M. Syawal



