MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar memeriksa secara maraton 25 orang pejabat asal Sulawesi Barat (Sulbar) terkait dalam dugaan penyimpangan dana aspirasi DPRD Sulbar tahun 2016.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap 25 pejabat Sulbar itu merupakan pemeriksaan lanjutan. Dimana status 25 pejabat tersebut masih sebatas saksi.
“Mereka diperiksa penyidik sejak pukul 09.00 wita diruang penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar,” kata Salahuddin, Jumat (8/9/2017).
Salahuddin mengungkapkan jika Materi yang ditanyakan penyidik terhadap 25 pejabat Sulbar tersebut yakni seputaran penggunaan anggaran aspirasi tahun 2016 yang mengalir di tiap-tiap instansi lingkup Pemprov Sulbar.
“Ini masih sengaja kita rahasiakan dulu, belum bisa kita ungkap dulu berapa besaran anggarannya. Karena kita masih terus melakukan pendalaman serta mengumpulkan fakta dan bukti yang kuat di kasus ini,” jelas Salahudin.
Diketahui 25 orang pejabat Pemprov Sulbar yang menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejati Sulselbar masing-masing Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Humas, Kepala Biro Ekonomi, Kepala Biro Ortala, Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan.
Tak hanya itu, Kepala Bappeda, Kepala BKD, Kepala Kesbangpol, Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Badan Korlu, Kepala Satpol PP, Kepala Perwakilan Sulbar serta Direktur RSUD Sulbar juga turut terperiksa.