GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Dalam rangka memaksilmalkan layanan, Dinas Kependudukan dam Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa membuka layanan dengan melakukan perekaman langsung ke rumah-rumah warga.
Kadisdukcapil Gowa Ambo mengatakan bahwa pelayanan jemput bola tersebut diberikan kepada warga yang tidak bisa langsung ke Kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman dikarenakan kondisi, seperti Difabel, sakit, atau lansia.
“Layanan itu diperuntukkan bagi lansia, difabel, dan warga yang sakit,” katanya, Rabu (12/6/2019).
Selain untuk memudahkan masyarakat dan memaksimalkan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) ataupun administrasi lainnya, hal itu juga untuk memutus mata rantai calo yang dinilai merugikan masyarakat.
Sehingga diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan layanan yang dberikan oleh Disdukcapil Kabupaten Gowa itu. Karena, masyarakat harus tahu bahwa dalam pengurusan administrasi di Dukcapil tidak ada istilah calo.
“Untuk keperluan tersebut, warga hanya harus menghubungi nomor layanan handphone 0812-4290-1532. Dimana nomor ini ditangani langsung Sekretaris Disdukcapil Gowa,” jelasnya.
Ambo menegaskan bahwa dalam pengurusan dokumen kependudukan baik itu e-KTP, KK, akte lahir, dan dokumen kependudukan lainnya, tanpa pembiayaan alias gratis.
Penulis: M. Syawal