MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sebanyak 16.170 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar,Yarman, mengatakan bahwa pemusnahan KTP elektronik yang rusak atau invalid tersebut merupakan perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.
Dia menambahkan bahwa kartu identitas yang invalid atau rusak tersebut kebanyakan dari masyarakat yang telah berubah status. Atau pindah tempat tinggal.
“Iya, kami telah musnahkan sebanyak 16.170 keping e-KTP. Rata-rata yang dibakar itu KTP yang orangnya sudah di pindah alamat dan statusnya sudah berganti menjadi kawin,” katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).
Baca: Kota Makassar Jadi Juara Terakhir Adu Cepat Perekaman E-KTP
Lanjutnya, KTP yang ditarik inilah yang kemudian menumpuk sehingga, dengan petunjuk dari Mendagri Tjahjo Kumolo, akhirnya pihaknya melakukan pemusnahan KTP elektronik tersebut dengan cara dibakar.
“Itu sesuai dengan surat edaran (SE) Mendagri nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 yang berisi tentang penatausahaan KTP elektronik yang rusak atau invalid,” katanya.