MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus didesak untuk transparan membuka dukumen data dukungan KTP Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) yang maju di Pilgub Sulsel melalui jalur perseorangan.
Dokumen dukungan tersebut dianggap bukanlah rahasia negara. Sehingga publik disebut harus bisa tahu dan mengaksesnya.
BACA: Bupati Selayar Kaget Didatangi Tim Verifikasi Faktual
“Dukumen perseorangan ini harus dibuka ke publik. Itu terkait dukungan orang perorang terhadap bakal calon, makanya harus dibuka,” kata Anggota Komisi A DPRD Sulsel, Muh Rajab di Makassar, (13/12/2017).
Menurut dia, dengan adanya transparansi publik bisa menilai kebenaran dari setiap orang memangembetikan dukungan atau tidak. Terlebih dengan munculnya isu belakangan ini soal pencaplokan dukungan warga.
“Sehingga tidak boleh ditutupi. Seperti adanya orang muncul KTPnya di KPU padahal dia tidak mendukung. Hati-hati pembegalan dukungan, itu bisa pidana,” katanya.
BACA: Tim Verifikasi Faktual Minta Bupati Selayar Lakukan Ini
Dia menguraikan, dukungan perseorangan tidak jauh berbeda dengan dukungan warga terhadap partai politik dalam proses verifikasi partai. Dukungan warga ke parpol disebut sama sekali tidak ada yang ditutupi.
Terkait dengan adanya regulasi menjaga kerahasiaan setiap pilihan politik warga, Rajab yang juga politisi Nasdem ini menganggap kalau itu tidak akan dilanggar.
BACA: Tim IYL- Cakka Tuding Ada Perekayasa Dukungan KTP
“Beda mendukung dan memilih. Yang dirahasikan itu pilihan bukan dukungan,” pungkasnya.
Diketahui, Partai Nasdem sendiri merupakan rival dari IYL-Cakka di Pilgub Sulsel. Nasdem telah menetapkan pilihan mengusung rival IYL-Cakka, yakni Nurdin Halid-Aziz Qahhar (NH-Aziz).