24 C
Makassar
Sunday, December 22, 2024
HomeHukrimEks Bendahara Brimob Polda Sulsel Mengaku Beli Tanah Kavling

Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Mengaku Beli Tanah Kavling

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang kode etik kepada Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro di ruang sidang Propam Polda Sulsel, Rabu (19/1/2022).

Iptu Yusuf Purwantoro disidang kode etik karena terbukti melakukan perkara tindak pidana penipuan bernomor 115/ Pid.B/ 2020/ PN Makassar, terhadap seorang bernama A. Wijaya yang merupakan kawan sekolahnya dulu. Nominalnya pun terbilang fantastis karena menyentuh angka milyaran rupiah.

Dalam sidang itu, Iptu Yusuf Purwantoro mengakui uang yang ia pinjam sebesar Rp1,3 miliar itu dengan alasan ingin membayar uang tunjangan kinerja (tukin) seluruh personil Brimob Polda Sulsel ternyata telah ia gunakan guna kebutuhan lain.

Fakta persidangan mengungkapkan eks bendahara Brimob Polda Sulsel mengakui jika uang itu ia gunakan buat usaha tanah kavling serta uang dia juga berikan ke Kombes Pol Totok Lisdianto (Mantan Dansat Brimob Polda Sulsel).

“Jujur uang itu kamu gunakan untuk apa?” tanya Ketua Majelis Hakim sidang kode etik Propam Polda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan kepada Iptu Yusuf Purwantoro.

“Izin komandan (dipakai) buat usaha (tanah kavling),” jawab Iptu Yusuf Purwantoro.

Setelah memdengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa, akhirnya majelis hakim menunda sidang kode etik hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Usai sidang, Kombes Agoeng Adi Koerniawan mengatakan sebenarnya perkara ini pidananya sudah jalan dan yang bersangkutan atas nama Iptu Yusuf Purwantoro sudah divonis 1 tahun dan yang bersangkutan sudah menjalani 5 bulan dan bebas bersyarat.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img