MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sejak 2013, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek atau Buntu Kuni, berlanjut dan belum dihentikan [SP3], ditengah kucuran duit anggaran dari pemerintah, hingga saat ini.
Sebelumnya, Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel), kerugian negara ditaksir sebesar Rp21 miliar, dari total anggaran antar APBD Provinsi Sulsel dan Kabupaten Tana Toraja tahun 2011 sebesar; Rp38 miliar yang digunakan dalam proyek pembebasan lahan.
Namun angka kerugian tersebut menurun menjadi sekitar Rp7 miliar, pasca-audit ulang yang dilakukan BPKP Sulsel.
Baca: ACC Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Sulsel yang Mandek
2013, 8 tersangka ditetapkan Polda Sulsel, 2 diantaranya; eks Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja Enos Karoma dan eks Camat Mengkendek Ruben Rombe Randa ditahan.
6 lainnya yang ditahan belakangan adalah; eks Kepala Bappeda Yunus Sirante, eks Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tana Toraja, Haris Paridy, eks Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pos dan Telekomunikasi Tana Toraja, Agus Sosang, eks Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Tana Toraja, Yunus Palayukan, eks Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Tana Toraja, Gerson Papalangi dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tana Toraja, Zeth John Tolla.
Kedelapan tersangka tersebut, lalu lepas tahananan saat itu, sebab masa penahanan mereka dinyatakan habis.
Baca: Gubernur Usul Bandara Buntu Kuni Ganti Nama Jadi Toraja International Airport
Terbaru, Minggu (24/2/2019), Polda Sulsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. 6 diantaranya merupakan tersangka yang dulu ditetapkan pada 2013.
“Telah dilakukan pemeriksaan tambahan saksi sebanyak 6 orang dan pemeriksaan saksi sebanyak 2 orang,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani.
Untuk pemeriksaan tambahan, kata Dicky, penyidik meminta keterangan kepada; Theofelus Allorerung eks Bupati Tana Toraja, Enos Karoma eks Sekta TanaToraja selaku Ketua panitia pengadaan Tanah Untuk Kepentingan umum pembangunan Bandara Mengkendek tahun 2011, Yunus Sirante Kepala Bappeda Kabupaten Tana Toraja selaku Anggota Panitia Pengadaan Tanah.
Selain itu, Ruben Rombe Randa eks Camat Mengkendek selaku Anggota panitia pengadaan Tanah, Meyer Dengen eks Kepala DPPKAD Kabupaten Tana Toraja selaku pengguna Anggaran kegiatan pembebasan bandara Kec Mengkendek, dan Aspa Astri Rumpa eks Bendahara Pengeluaran DPPKAD Kabupaten Tana Toraja turut diperiksa.
“Sedangkan untuk pemeriksaan saksi, terhadap Welem Sambolangi, Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja selaku Ketua Banggar DPRD Tahun 2010 dan Yohannes Lintin Paembongan, eks Ketua Komisi 3 DPRD kabupaten Tana Toraja,” sambung Dicky.
2017: Anggaran Kelanjutan Bandara Buntu Kuni Rp 35 Miliar Masih Utuh
Anggaran kelanjutan Bandara Buntu Kuni di Kecamatan Mengkendek Tana Toraja sekitar Rp 35 miliar untuk tahun ini dari Kementerian Perhubungan, belum terpakai, karena terkendala waktu.
Hal ini diungkapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, (PPK) pembangunan Bandara Buntu Kuni, Anas, saat dikonfirmasi terkait anggaran Rp 35 miliar tersebut.
“Makanya anggaran Tahun 2017 dipindah ke 2018. Awalnya anggaran 2018 hanya Rp 25 miliar, namun karena adanya pemindahan anggaran yang 2017, sekitar Rp 35 miliar, maka anggaran menjadi Rp 60 miliar, untuk tahun 2018. Dan Ini adalah upaya kita merevisi penganggaran,” jelas Anas kepada Sulselekspres.com, Kamis (7/12/2017).
Lanjut Anas, anggaran Bandara Buntu Kuni sementara digodok untuk penganggaran multiyears, selama 3 tahun.
“Kita semua berupaya agar pembangunan bandara baru Toraja cepat terealisasikan, dan akan dirampungkan dalam 3 tahun,” janji Anas, seperti janji yang sering diumbar kepada awak media di tahun tahun sebelumnya.
Bandara Buntu Kuni sempat mangkrak selama kurang lebih 2 tahun, karena terkendala dengan anggaran.
Baca: Berikut Jumlah Dana Desa 2019 untuk 24 Kabupaten/Kota se Sulsel



