GOWA, SULSELEKSPRES.COM – FH (60) Eks Kepala Desa Tinggimae, Barombong, Gowa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) 2016/2017.
Selain FH, Polres Gowa juga menetapkan RM (31) Kaur Keuangan Desa Tinggimae, dan AP (52) Sekretaris BPD Tinggimae.
“Hasil ungkap ini merupakan kerja sama yang dilakukan Polres Gowa bersama Inspektorat Pemkab Gowa selaku APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah),” terang Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Rabu (26/12/2018).
BACA: 2019, Alokasi Anggaran Dana Desa Naik Rp 70 Triliun
Kasus ini bermula dari realisasi dana ADD yang diperuntukkan untuk pembangunan jalan tani.
Saat realisasi, fakta lapangan kata Shinto menunjukkan pengerjaan yang justru tidak sesuai dengan rencana sebagaimana yang dilaporan pertanggungjawaban yang dibuat tersangka.
“Berdasarkan hasil audit terhadap penggunaan ADD Desa Tinggimae, diketahui mencapai kerugian negara hingga sebesar Rp. 773.657.978, utamanya dalam penggunaan ADD tahun 2016 dan 2017,” tutur Shinto.
Dalam laporannya, pihak Shinto menduga laporan tersebut fiktif, atau kata Shinto “seolah-olah pembangunan itu telah dilaksanakan.”
BACA: 4 Tahun Dana Desa, Jokowi: Hingga Kini Sudah Rp187 Triliun
Selain itu, sejumlah barang bukti pun disita dari pelaku, diantaranya 2 rekening koran, laporan realisasi APBD tahun 2016-2017, 11 buah stempel berbagai toko, 9 buah buku tabungan, 4 lembar kwitansi, 2 lembar slip setiran, sebuah laptop dan komputer serta printer.
“Penyidik juga mengamankan dari pelaku 8 blok nota kosong berbagai macam toko dan 4 buah buku catatan pengeluran dan pemasukan,” Shinto menambahkan.
Shinto juga menyebut, bahwa pihaknya akan mengenulusuri aliran dana-dana tersebut. Untuk itu pihaknya akan memberlakukan “Reversel Evidence”.
BACA: Penggunan Dana Desa Diawasi Kapolsek
Reversel Evidence adalah, penyitaan seluruh uang yang ada di rekening pelaku, untuk dibuktikan bahwa uang tersebut bukanlah hasil dari kejahatan.
“Jadi kami mengimbau kepada seluruh aparatur desa dan lurah agar senantiasa mengelola ADD yang diberikan negara dengan benar dan tepat, sesuai peruntukkannya yakni untuk kemakmuran masyarakat,” Shinto menandaskan.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 subs Pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.



