MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Berkedok jual akun ojek daring, IM (18) melancarkan modus operandinya via Facebook. Dia menyasar orang yang kebelet ingin jadi pengemudi ojek daring.
Nanti tiba saat, di mana pembeli sepakat dengan harga yang ditawarkan IM persatu akun, maka transaksi tunai maupun transfer bakal dilakukan. Namun pada saat yang sama, modus IM berhasil.
“Pelaku juga mendatangi korban dan langsung berpura-pura meminta uang [untuk transaksi],” kata Kapolsek Panakkukang, Senin (27/5/2019).
Namun kala korban telah menyerahkan duit, pelaku yang juga eks pengemudi ojol ini, kata Ananda lalu kabur dengan menunggangi motor bersama rekannya.
“Pelaku mengakui bahwa hasil penipuan yang kurang lebih sudah Rp10 juta ini digunakan untuk berfoya foya, serta mabuk-mabukkan bersama rekannya yang merupakan DPO,” ujar Ananda.
Cukup lama ia geluti, aksi IM terpaksa berhenti. Senin (27/5/2019) dini hari, ia tertangkap tengah melakukan transaksi jual-beli akun fiktif, di depan Hotel Maxone Makassar.
Sementara itu, dari tangan pelaku petugas mendapati barang bukti berupa gawai milik IM dan sekeping kartu ATM.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan menuju mako Polsek panakukkang guna proses lebih lanjut. Dan diserahkan ke Polsek Bontoala guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Ananda.



