MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Empat pelaku dugaan pengrusakan Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pinrang beberapa waktu lalu, diringkus tim Resmob Polda Sulsel, Senin (9/7/2018) dinihari.
Empat pelaku pengrusakan yang menyebabkan jendela kantor Panwaslu Kabupaten Pinrang tersebut yakni Iskandar (51), Nurdin (60), Hengki (60), dan Hamzah (34).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan bahwa keempatnya diamankan ditempat berbeda yakni di rumah masing-masing.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti serta keterangan para saksi diduga kuat keempat pelaku tersebut diatas telah melakukan perbuatan kekerasan secara bersama sama,” katanya, Senin (9/7/2018).
Dia menambahkan, saat ini keempat pelaku tersebut dibawa oleh unit Resmob Polda Sulsel ke Polda sulsel guna proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dikanakan pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan yang dilakukan bersama-sama,” jelasnya.