25 C
Makassar
Tuesday, March 31, 2026
HomeMetropolisFachruddin Rangga Kembali Sosper di Takalar

Fachruddin Rangga Kembali Sosper di Takalar

- Advertisement -

TAKALAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi Golkar, Fahruddin Rangga melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah di Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sabtu (29/8/2020).

“Kegiatan penyebarluasan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya isi perda ini diketahui masyarakat di wilayah Polombangkeng Utara,” ujar Fahruddin Rangga.

Fahruddin Rangga menjelaskan, hadirnya perda ini bahwa urusan pemerintahan daerah sesungguhnya untuk melayani kebutuhan dan hak rakyat dan dalam rangka mempercepat pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, Rangga begitu sapaan akrabnya mengatakan, pengaturan urusan kewenangan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan payung induk regulasi yang mengatur urusan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan.

“Perda ini merupakan turunan yang dijadikan rujukan lebih detail oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Disamping itu penataan urusan pemerintahan daerah secara efisien, efektif, dan akuntabel,” pungkasnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img