SULSELEKSPRES.COMĀ – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon jadi penjamin agar penahanan Ahmad Dhani ditangguhkan. Hal ini tertuang dalam permohonan penangguhan yang diajukan Pengacara Ahmad Dhani Prasetyo, Hendarsam Marantoko, ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Hari ini kami mengagendakan menyerahkan surat jaminan permohonan penahan dari bapak Fahri Hamzah wakil ketua DPR RI terkait dengan permohonan penanggungan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo,” kata Hendarsam di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, seperti dikutip CNNIndonesia, Senin (11/3/2019).
Hendarsam menilai, dengan pemberian jaminan oleh petinggi parlemen tersebut, Majelis Hakim kata dia, tak punya alasan untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.
“Apabila ada kekhawatiran dari seorang Ahmad Dhani melarikan diri menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya maka akan dijamin oleh dua tokoh penting tersebut itulah yang kami harapkan akan ada proses permohonan penahanan ini terima oleh majelis hakim,” kata dia.
Kata Hendarsam, terdapat dua faktor penting terkait penanggungan penahanan Ahmad Dhani. Pertama, soal nihilnya urgensi dari penahanan tersebut dan kedua, Ahmad Dhani sampai saat ini belum menjalankan pemeriksaan di Pengadilan Tinggi.
“Kalau sampai masalah penangguhan penahanan sampai tidak dikabulkan, maka ini adalah masalah politik untuk membungkam kebebasan berekspresi seorang Ahmad Dhani,” tutupnya.
Ahmad Dhani saat ini mendekam di Rutan Medaeng, guna menjalani pengadilan atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Surabaya. Perintah penahanan sementara itu terjadi usai Dhani divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kasus itu berawal dari vlog yang dibuat Dhani. Di vlog itu diduga bermuatan ucapan ‘idiot’ saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Karena perbuatannya, Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Atas perbuatannya itu, Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Penulis: Agus MawanĀ



