MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ratna Sarumpaet mengaku bohong atas penganiayaan terhadap dirinya yang menurutnya terjadi pada 21 September lalu.
Setelah pengakuannya, santer nama seorang Prabowo hingga Fadli Zon yang diduga ikut menebar kabar hoaks tersebut, pun dilaporkan ke polisi.
Farhat Abbas, yang tergabung dalam Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) melaporkan dugaan kasus ini ke Bareskrim Polri, Rabu (3/9/2018).
Setelah melapor, laporan Farhat Abbas diterima Bareskrim dengan nomor polisi LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM.
Menurut Farhat, para terlapor dianggap telah menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian.
“Yang kami laporkan berkaitan dengan konspirasi dan permufakatan jahat, fitnah Ratna Sarumpaet dirinya seolah-olah didzolimi,” ujar Farhat seperti dilansir Viva.co.id.’
Baca juga:
Jubir Prabowo-Sandi: Ratna Sarumpaet Manfaatkan Kebaikan Pak Prabowo
Bukan Aktivis HAM, Golkar Sebut Ratna Sarumpaet Penjahat Kemanusiaan
Pihak Prabowo-Sandi Dituntut Minta Maaf kepada Presiden Jokowi Soal Kasus Ratna Sarumpaet
Selain itu, Farhat menilai, tindakan para terlapor dan Ratna diduga telah merugikan pasangan capres dan cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin saat jelang Pilpres.
“Cerita ini dimanfaatkan Prabowo dan Amien sebagai kampanye hitam,” imbuhnya.
Sementara terkait kabar pengakuan Ratna, seorang Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Fadli Zon pun meminta maaf kepada publik karena telah menebar kabar hoaks tersebut.
“Saya minta maaf pada publik telah ikut menyampaikan pengakuan Bu RS bahwa, Ia dianiaya orang yang tak jelas,” tulis Fadli di akun twitternya, Rabu (3/9/2018).
Ia mengaku, pernyataan yang telah keluar dari dirinya merupakan jawaban atas pertanyaan dari para jurnalis.
“Hal ini karena menjawab pertanyaan media, Karena telah ada berita yang bersumber dari seorang netizen, maka pers bertanya. Saya minta konfirmasi Bu RS yang sebelumnya cerita bahwa Ia memang dianiaya,” ujarnya.
Selain menyeret nama Fadli Zon, nama-nama seperti Prabowo Subianto, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Hanum Rais, Sandiaga Uno juga dilaporkan oleh Farhat.
Dari laporannya, Farhat mencamtumkan Undang Undang 19 tahun 2016 dan Undang Undang nomor 1 tahun 1946 sebagai dugaan terhadap pelapor atas pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) dan penyebaran berita hoaks.



