SULSELEKSPRES.COM – Februari mendatang, ojek online sebagai moda transportasi daring, sah menjadi angkutan umum.
“Insyaallah awal bulan depan selesai,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (12/1/2019)
Budi mengaku, pihaknya menargetkan penerbitan dasar hukum untuk transportasi roda dua kelar pada Februari mendatang.
Kata dia, lewat aturan tersebut ojek online bakal diakui secara resmi oleh pemerintah sebagai angkutan umum.
Baca: Meniru Korea Selatan, Kemenhub dan Telkom Garap Aplikasi Saingan Go-Jek
Peraturan tersebut, kata Budi akan berfokus pada tarif, keselamatan, pembekuan, hingga kemitraan. Namun, keselamatan akan menjadi prioritas.
“Apalagi saat menggunakan handphone saat berkendara,” imbuh Budi.
Sementara, Presiden Joko Widodo, juga mengakui pentingnya akan payung hukum bagi transportasi roda dua.
Jokowi mengklaim pihaknya terus memproses masukan yang untuk segera mengakomodasi keberadaan transportasi online.
“Intinya kami ingin memberikan payung hukum yang jelas mengenai kegiatan transportasi online biar semuanya jelas,” ujar Jokowi, “secepat-cepatnya, nanti akan keluar PM tentang ojek online.”



