MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar perlahan, memberikan perhatian serius terkait menjamurnya pengisian bahan bakar mini atau pertamini. Disdag akan mencari tahu soal regulasi dan izin pertamini tersebut.
“Ini menarik juga. Nanti saya cari info bagaimana standarnya. Apakah mereka dapat izin dari Pertamina, kemudian izinnya itu bagaimana,” kata Kepala Disdag Makassar Nielma Palamba, Jumat (1/3/2019).
Di Makassar, terdapat sejumlah lokasi yang menyediakan pengisian melalui pertamini. Di antaranya, Jalan Andi Mangerangi dan Jalan Kumala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Penyedia layanan jasa pengisian bahan bakar mini ini umumnya adalah, pedagang asongan rumahan.
Pihaknya juga akan mengkaji lebih jauh soal banyaknya depot Pertamini di Makassar. Apalagi sebelumnya, Pertamina (Persero) menyebut depot tersebut merupakan sesuatu yang ilegal.
Stasiun pengisian bahan bakar mini tersebut biasanya menerapkan harga bensin eceran Rp 8000 per liter. Hal itu dinilai bertentangan dengan program pemerintah tentang BBM satu harga.
“Nanti saya akan perjelas. Meski yang berwenang Pertamina tapi legalitasnya dari Perdagangan. Itu salah satu untuk perlindungan konsumen. Kemudian izin usahanya layak apa tidak,” jelasnya.
Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI dan PT Pertamina sebagai perusahaan resmi milik pemerintah terkait hal itu. Apalagi, jika mengacu kepada UU Nomor 2/1981 tentang metroligi legal, mesin atau alat ukur pertamini itu tidak dilakukan pengujian tera ulang.



