MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Bulukumba ternyata belum menemui titik terang. Kasusnya terus berlanjut hingga ke tingkat pusat.
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 2, Askar HL-Arum Spink (Asik), melaporkan pasangan calon terpilih, Andi Muchtar Ali Yusuf- Edy Manaf, kepada pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap terlapor.
Akan tetapi, pihak Bawasli Sulsel sendiri menyatakan tidak ada bukti kuat yang bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan gugatan tersebut. Sehingga, pada tanggal (5/1/2021) lalu Bawaslu Sulsel menolak gugatan Asik.
Alhasil, pihak penggugat ternyata tidak merasa puas dengan keputusan Bawaslu Sulsel tersebut. Saat ini, tim Asik sementara mendaftarkan gugatan akhir kepada pihak Bawaslu Republik Indonesia (RI).
Menurut keterangan Kuasa Hukum tim paslon Asik, Jusman Sabir, mengatakan bahwa langkah hukum yang mereka tempuh di Bawaslu RI ini untuk memberikan koreksi terhadap keputusan Bawaslu Sulsel, yang tentu saja dibarengi sejumlah alasan.
”Jadi selain ke jalur MK, pihak paslon Asik juga telah mengajukan keberatan/koreksi ke Bawaslu RI,” ujar Jusman, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/1/2021).
Lebih jauh Jusman memgatakan, ada sejumlah kekeliruan dalam penolakan yang dilakukan Bawaslu Sulsel terhadap gugatan yang telah mereka layangkan. Sehingga, ia berharap Bawaslu RI bisa memberikan koreksi atas hal tersebut.
“Pertimbangannya keliru dalam penerapan hukum, serta mengabaikan fakta-fakta yang terungkap pada proses sidang pembuktian,” beber Jusman.
“Termasuk mengabaikan pendapat saksi ahli yang kami ajukan di muka persidangan Bawaslu Sulsel,” lanjut Jusman.
Jusman mengaku, saat ini dirinya sedang berada di Jakarta untuk mendaftarkan gugatan ke Bawaslu RI. Ia menegaskan, pihak Bawaslu RI oleh diberikan kewenangan untuk melakukan koreksi atas keberatan putusan Bawaslu Provinsi, sebagaimana tercantum dalam PERBAWASLU no 9 tahun 2020.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf, menjelaskan bahwa keputusan Bawaslu Sulsel memang belum bersifat final. Bawaslu RI masih bisa melakukan koreksi.
Akan tetapi, hal itu bisa terwujud jika pihak pelapor atau penggugat merasa belum puas dengan keputusan Bawaslu Sulsel. Sehingga, perubahan keputusan masih mungkin untuk terjadi.
”Jika mau lanjut permohonan koreksi itu, terakhir ke Bawaslu RI,” jelasnya, Jumat (8/1/2021).
Azry menegaskan, secara mekanisme, jika ada pihak yang mengajukan keberatan atau koresi hasil sidang di Bawaslu provinsi, maka langsung ke Bawaslu RI tanpa harus melalui Bawaslu Provinsi lagi.
”Iya, langsung ke Bawaslu RI jika mau, bukan ke kami lagi. Bawaslu RI yang berhak memeriksa hasil kerja kami,” tutup Azry.



