MAKASSAR – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mengecam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto. Pasalnya, Pemkab Jeneponto terkesan tidak memberikan kepedulian terhadap 33 perwakilan Pramuka Jeneponto yang mengikuti kegiatan Raimuna Nasional (Rainas) XI di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur, Jakarta Timur, 13-21 Agustus 201.
Panglima GAM, Denny Abiyoga mengatakan, Pramuka adalah orgnisasi formal yang memiliki payung hukum dalam penerimaan anggaran sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 14 Tentang Pemberian Hibah & Bansos, kemudian di jelaskan pasal 298 ayat (5) UU 23/ Tahun 2014 poin D (Badan, Lembaga & Ormas yang berbadan hukum).
“Sedangkan pramuka masuk di poin D yang memiliki badan hukum yakni Pasal 36 UU 12/2010 Tentang Gerakan Pramuka,” jelas Goseld, sapaan akrab Denny Abiyoga, Minggu (20/8/2017).
Perlu diketahui, pada pertemuan Pramuka usia 16 – 25 tahun dari 34 Provinsi dan 514 Kota/Kabupaten se Indonesia yang berlokasi di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, sebanyak 33 anggota Pramuka terancam gagal pulang lantaran tidak memiliki biaya transportasi.
Goseld membeberkan pada pelaksanaannya kegiatan Raimuna Nasional ini, Pemkab Jeneponto sama sekali tidak memberikan bantuan pada scout Pramuka Jeneponto. Padahal, kata dia, jauh hari sebelum kegiatan ini berlangsung sudah dimasukkan proposal permohonan bantuan kegiatan ke Pemkab Jeneponto.
Goseld mengatakan, informasi tersebut berdasarkan penuturan Ketua Umpi (rombongan) Kwarcab Paramuka Jeneponto, Nurhayati Amira.