MAKASSAR – Kebijakan partai politik menjadi penentu nasib para kader, termasuk kader partai Golkar yang juga sebagai mantan Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Andi Zainal Batte.
Partai yang berlambangkan pohon beringin tersebut, pastikan pergantian ketua DPRD Kabupaten Gowa Andi Zainal Batte, sejak di serahkan surat pergantian pada Rabu 16 Agustus 2017.
Melalui penyerahan surat terebut, menurut Ketua DPD II Partai Golkar Gowa, Abas Hadi, menegaskan bahwa seluruh hak-hak Andi Zainal Batte sebagai ketua DPRD Kabupaten Gowa, sudah tidak berfungsi lagi sejak penyerahan surat pergantian tersebut.
“Sejak penyerahan surat pergantian, hari ini, maka seluruh hak Andi Zainal Batte sebagi ketua DPRD Kabupaten Gowa, tidak berlaku lagi,” ujar Abas Hadi, saat ditemui disalah satu Warkop, Jalan Beulovard Makassar, Rabu (16/8/2017).
Selain itu, kata Abas, yang memiliki hak seutuhnya untuk mengantikan ketua DPRD di Kabupaten/Kota adalah hak sepenuhnya partai dalam hal ini Partai Golkar, dibawah kendali Nurdin Halid yang juga bakal calon Gubernur Sulsel 2018 mendatang ini.
“Kalau Andi Zainal Batte, masih melakukan tindakan sebagai ketua DPRD, maka akan melanggar hukum. Kalau dia melakukan pelanggaran, maka tidak ada lagi tanggung jawab partai,” tegas politisi Golkar ini.