25 C
Makassar
Monday, December 23, 2024
HomeDaerahGowa Terapkan PPKM Level 3, Jam Operasional Warkop dan Cafe sampai 17.00...

Gowa Terapkan PPKM Level 3, Jam Operasional Warkop dan Cafe sampai 17.00 Wita

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Gowa, mulai memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Pemberlakuan ini sebagai tindak lanjut dari intruksi Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan PPKM Level 4-3 Jawa-Bali dan non Jawa-Bali.

“Pada hari ini kita melanjutkan PPKM Level 3,” kata, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 26 Juli 2021.

Adnan mengatakan bahwa pemberlakuan PPKM Level 3 ini sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021. Beberapa aturan yang ada dalam pemberlakuan PPKM Level 3 sedikit berbeda dari PPKM Mikro.

Salah satunya adalah pembatasan jam operasional bagi rumah makan, warung kopi, dan restoran hanya boleh buka hingga pukul 17.00 Wita yang sebelumnya hanya berlaku pukul19.00 Wita. Namun untuk pesan antar (take away) tetap boleh dilakukan hingga pukul 22.00 Wita.

“Sekarang dimajukan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru kami dapatkan,” jelasnya lagi.

Adnan juga menyebut berkaitan dengan pedagang kaki lima, pasar tradisional, dalam pedagang lapak boleh buka tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Hanya saja tetap ada jam operasional yang akan ditentukan untuk teknisnya.

Sementara, untuk area publik yang ada di untuk sementara ditutup. Dalam PPKM Level 3 ini juga kegiatan seni, sosial, dan budaya yang bisa mengakibatkan kerumunan juga ditiadakan.

“Untuk resepsi pernikahan dan hajatan, boleh dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen dan tidak boleh menyiapkan hidangan untuk makan ditempat,” ujarnya.

Selanjutnya, seluruh pembelajaran dilakukan secara daring oleh seluruh sekolah tingkat SD, SMP dan SMA, baik sekolah negeri, swasta, madrasah, aliyah dan lainnya.

“Hari ini kita beritahukan bahwa dilakukan perpanjangan. Kami mohon kerjasama seluruh sekolah untuk kembali melaksanakan pembelajaran secara online,” katanya lagi.

Kemudian, untuk aktivasi beribadah di masjid, gereja, vihara dan lainnya boleh tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas 25 persen. Hanya saja kebijakan secara terperinci akan diatur oleh Kementerian Agama bersama SKPD terkait di Kabupaten Gowa.

“Sementara pada kegiatan rapat, seminar, dan kegiatan rapat lainnya harus dilakukan dengan sistem daring hingga pemberlakuan PPKM Level 3 berlangsung,” ujarnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img