MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono menghadiri Rapat Paripurna pada Rabu, (8/8/2018) bertempat di ruang rapat paripurna Lantai 3 Kantor DPRD dengan dua agenda pembahasan.
Dalam rapat paripurna membahas tentang, Jawaban Gubernur Sulawesi Selatan atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap dua Ranperda.
Pertanyaan tersebut masing-masing tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Ranperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah.
BACA:Â DPRD Sulsel Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 2 Ranperda
Agenda kedua, Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Hibah Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk Bangunan Mesjid Al-Markaz Al-Islami.
Sumarosno sendiri menyampaikan jawaban dalam 39 halaman jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi.
“Dan akhirnya semua fraksi merespon dengan setuju, dengan dua catatan detailnya nanti lebih dijelaskan dengan kepala OPD yang menangani baik koperasi maupun ESDM,” kata Sumarsono.
Ia berharap bahwa OPD bersangkutan untuk aktif serta menjelaskan secara teknis.
“Secara umum keberadaaan dua Ranperda ini disetujui. yang lebih memperjelas mengenai mineral tadi, itu memang karena mineral itu kan menjadi kewenangan provinsi bukan kabupaten,” sebutnya.
Proses kewenangan ini menjadi ke provinsi mengenai energi dan sumber daya mineral, yang belum punya aturan, Ia pun menilai bahwa semestinya bukan sekarang, Â harusnya tahun kemarin sudah keluar aturan perdanya, relatif terlambat sebenarnya.
Sementara untuk urusan koperasi menjadi urusan kabupaten koperasinya, tetapi tidak lepas pengaturan pusat menyangkut kebutuhan terutama akses koperasi untuk modal.
“Sehingga tidak ada salahnya, sebagai pembina koperasi tingkat provinsi kita membuat Perda kabupaten-kota,” jelasnya.