MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Gowa, menempuh jalur hukum setelah KPU mengeluarkan berita acara penolakan dokumen bakal calon legislator (Bacaleg) DPRD Kabupaten Gowa.
Hasilnya, pada Kamis, 2 Agustus 2018 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gowa, mengabulkan gugatan PSI Gowa, dan memerintahkan kepada KPU Gowa untuk melaksanakan putusan Panwaslu.
Ketua DPD PSI Gowa Muh Ridwan, mengatakan dasar dari pengambilan keputusan oleh KPUD Gowa hanyalah perbedaan tafsir administrasi. Pada
“Alhamdulillah, hasilnya sudah ada. Namun masih menunggu tindak lanjut dari KPU Gowa,” kata Ridwan saat ditemui di Makassar, Jumat (3/8/2018).
Menurut dia, mediasi dilakukan selama dua kali. “Proses sengketa yang telah dilewati dua kali mediasi,” pungkas Ridwan.






