MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Gugatan PT. Ayu Berga terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) ditolak majelis hakim. Namun, Kuasa Hukum PT. Ayu Berga berencana akan melakukan upaya hukum lain.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum PT. Ayu Berga, saat ditemui usai menghadiri Sidang Putusan atas gugatannya terhadap Polda Sulsel atas aset Abu Tours and Travel yang disita, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (18/7/2018).
“Kami akan mempertimbangkan untuk itu, tapi kami konsultasikan dulu dengan klain kami. Sebab itu hal-hal seperti itu adalah hak klain,” katanya.
Dia menambahkan, yang akan menjadi objek dalam upaya hukum jika ini dilanjutkan adalah bahwa klainnya juga adalah korban dan punya kepentingan dalam aset yang disita Polda Sulsel.
BACA:Â Gugatan Ditolak, PH Saudi Airlines: Kami Punya Hak Atas Aset Yang Disita
“Meskipun dalam dalam keperdataan dalam pokok perkara. Itu yang akan disidangkan nantinya,” jelas Afriadi.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambilnya. Karena, hal ini harus didiskusikan terlebih dahulu dengan kliennya.
“Untuk saat ini, saya akan menyampaikan kepada klien bahwa gugatan ditolak. Namun, kita dinyatakan punya kapasitas dalam aset tersebut,” ujarnya.
BACA:
Sebelumnya, Sidang gugatan PT. Ayu Bergasa kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) atas aset Abu Tours and Travel yang disita ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Pengadilan Negeri Makassar, berpendapat bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga permohonan pemohon ditolak.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh PT. Ayu Berga tersebut karena mereka menganggap bahwa sebagian aset yang disita oleh Polda Sulsel adalah haknya. Yaiut sekitar Rp60 miliar.