29 C
Makassar
Thursday, November 21, 2024
HomeDaerahGugatan Hak Waris Dicabut Penggugat, Hj Hasnah Akan Lanjutkan Laporan di POM...

Gugatan Hak Waris Dicabut Penggugat, Hj Hasnah Akan Lanjutkan Laporan di POM Dam XIV Hasanuddin

- Advertisement -

GOWA, SULSELEKSPRES.COM — Sidang gugatan hak waris oleh penggugat Amrul Khaer, anggota TNI Rindam XIV Hasanuddin terhadap tergugat Hj Hasnah, pensiunan TNI AL pangkat Kolonel,
berakhir kandas seiring dengan dicabutnya laporan gugatan oleh pihak Amrul karena hakim menilai cacat formil.

Majelis Hakim pada sidang perkara tersebut dipimpin langsung Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa, Dr. Mukhtaruddin Bahrum, SH.I., MH., dan Hakim Anggota Sulastri Suhani, SH.I., MH.,  dan Muhammad Fitrah, SH.I., MH., Selasa (30/7/2024).

Sidang yang dimulai sekira pukul 11.45 Wita mengagendakan mendengarkan penjelasan empat saksi yang disiapkan pihak penggugat Amrul. Namun karena sudah memasuki waktu shalat dhuhur, sidang ditunda.

Sidang dilanjutkan sekira pukul 14.30 Wita namun tidak lama, sidang tersebut kembali dijeda oleh majelis hakim dan pihak penggugat maupun tergugat diminta oleh hakim untuk ke luar dari ruang sidang. “Hakim minta kita ke luar untuk diberi kesempatan berdiskusi,” ujar salah satu pihak tergugat ketika ditanya kenapa ke luar lagi.

Tidak lama kemudian semua pihak penggugat dan tergugat diminta kembali masuk ruang sidang. Sekira 15 menit kemudian, pihak tergugat, Hj Hasnah bersama kuasa hukumnya ke luar dari ruang sidang sambil tersenyum.

“Nacabutki gugatannya,” ujar Hj Hasnah kepada para pengantarnya yang menunggu di kursi ruang tunggu depan ruang sidang.

Selanjutnya Hj Hasnah bersama dua orang kuasa hukumnya dan keluarga yang mengantar berkumpul di Ruang Advokasi. Di tempat ini Erwin SH selaku kuasa hukum Hj Hasnah menjelaskan kesimpulan jalannya sidang.

“Sidang kali ini agendanya adalah pembuktian dan saksi namun sebelum masuk agenda itu hakim menyampaikan ada kelengkapan berkas dalam gugatan yang tidak terpenuhi dimana salah satu nama ahli waris yang tidak dimasukkan dalam gugatan yang seharusnya sesuai aturan semua ahli waris dimasukkan, jadi cacat formil,” terang Erwin.

Erwin juga menjelaskan pihaknya selaku kuasa hukum memang mengajukan eksepsi agar supaya mengabulkan atau menerima eksepsi atau nota keberatan tergugat. Yang kedua dalam eksepsi itu, menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya gugatan penggugat tidak dapat diterima.

“Akhirnya setelah penggugat diberi kesempatan oleh hakim, mereka sendiri yang mencabut gugatannya,” kata Erwin.

“Jadi tidak sampai kepada agenda pemeriksaan saksi, baru pada tahap pemeriksaan dokumen penggugat sudah mencabut laporan gugatannya karena kapan lanjut akan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard),” simpulnya lagi.

Selanjutnya Kuasa Hukum dari Hj Hasnah akan berfokus kepada laporan kliennya di Polda Sulsel dan laporan di POM Dam XIV Hasanuddin yang tertunda karena menunggu sidang gugatan hak waris selesai. (syahril)

spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img