25 C
Makassar
Sunday, March 29, 2026
HomeHeadlineGugatan Praperadilan Ibu Tersangka Kasus Dugaan Cabuli Anak Bawah Umur di Gowa...

Gugatan Praperadilan Ibu Tersangka Kasus Dugaan Cabuli Anak Bawah Umur di Gowa Ditolak

PenulisAndika
- Advertisement -

Kejadian Menimpa Korban di Bulan Agustus 2020

ilustrasi
Foto ilustrasi/Sulselekspres.com

Shafril Hamzah sebelumnya menceritakan awal kejadian kasus dugaan pencabulan yang menimpa korban yang merupakan kliennya tersebut bermula di bulan Agustus 2020.

Korban yang masih dibawah umur, inisial SM (17) saat itu berada di Jalan Poros Pallangga, Kabupaten Gowa. Kemudian dibawah kabur oleh tersangka inisial RA (21).

Orangtua korban berupaya mencari-cari korban yang tidak pernah pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa tepatnya pada Bulan September 2020.

“Dalam penyelidikan kepolisian kemudian diketahui bahwa tersangka yang membawa kabur korban adalah inisial RA. Namun belakangan tersangka tak kunjung kooperatif dan akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tepatnya 15 September 2020 ia berstatus DPO,” ungkap Shyafril.

Selama 10 bulan lebih pencarian dan tak ada kabar, keberadaan korban bersama tersangka akhirnya terendus di sebuah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kerabat korban lalu memberitahukan informasi keberadaan korban di NTT kepada pihak Polres Gowa dan selanjutnya Polres Gowa mengutus Tim Anti Bandit Polres Gowa menuju lokasi yang dimaksud.

“Tepat 8 Juli 2021, tersangka RA diamankan di sebuah daerah di NTT dan langsung digelandang ke Mako Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut. Tersangka langsung ditahan dengan pertimbangan ancaman pidana yang menjeratnya yakni dugaan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara,” Shafril mengungkapkan.

Sayangnya, lama tak terdengar perkembangan penanganannya, tiba-tiba kasus kembali heboh. Di mana tersangka dikabarkan kabur dari rutan Mapolres Gowa dan saat ini masih belum diketahui keberadaannya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img