MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Mulanya, Tim Macan Satres Narkoba Polrestabes Makassar meringkus Andi Pangeran (24), terduga pelaku peredaran sabu.
Ia diamankan di Sudiang, Biringkanaya, Makassar, pada Rabu (26/12/2018) dini hari.
“Saat diamankan, petugas menyita 4 saset sabu, alat isap dan alat komunikasi serta beberapa plastik kosong,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diary Astika, Kamis (27/12/2018).
BACA: Angka Kasus Narkoba di Makassar Naik Jadi 421 Kasus
Saat petugas melalukan pengembangan, dua nama pun muncul; Ardiansyah (26) dan Hilda Amalia (30), keduanya kata Diary merupakan pasangan suami istri.
Ardiansyah dan istrinya diamankan di jalan Seruni, tak lama setelah Andi Pangeran diringkus petugas.
“Mereka satu jaringan,” kata Diary,
Saat pasutri tersebut diringkus, petugas menyita narkoba jenis inekstasi 112 butir, alat isap, timbangan.
BACA: 41 Warga Binaan Lapas Kelas I Makassar Dapat Remisi Natal
Sementara buku rekening yang turut diamankan waktu itu, akan diperdalam oleh pihak Polrestabes Makassar.
“Untuk Andi Pangeran, akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UUD RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” ungkap Diary.
Dengan persangkaan tersebut, Andi Pangeran terancam Pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan Paling Banyak Rp 8 miliar.
Sementara untuk pasutri, disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun sampai 20 tahun paling lama.



